BORNEONEWS, Palangka Raya — Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa setiap dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun harus mampu diterjemahkan ke dalam program nyata di lapangan oleh Pemerintah Kota.
Hal ini penting agar regulasi yang disahkan tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dokumen Raperda yang dibahas dan ditetapkan tidak boleh hanya menjadi tumpukan aturan di atas kertas. Pemerintah kota harus memastikan Raperda ini dapat diimplementasikan secara konkret dalam bentuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Subandi, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Subandi, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan dalam proses implementasi Raperda, mulai dari perencanaan hingga penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami siap mendukung setiap langkah Pemerintah Kota dalam merealisasikan isi Raperda melalui pengawasan dan kebijakan anggaran yang tepat,” tambahnya.
Subandi berharap ke depan tidak ada lagi Raperda yang mandek dalam pelaksanaannya, dan seluruh regulasi daerah dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/j)









