PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki peran strategis sebagai dasar hukum dalam mendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah. 

Raperda ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang wajib disusun secara sistematis dan partisipatif.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak. 

Salah satunya melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota, dan dibahas pula di tingkat provinsi.

“RPJMD bukan sekadar dokumen, tapi pijakan utama dalam pelaksanaan program kepala daerah. Penyusunannya dibahas melalui Musrenbang, dan dikaji juga di tingkat provinsi agar selaras dengan arah pembangunan daerah dan nasional,” ujar Subandi, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menambahkan, Raperda RPJMD menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam merancang program kerja, menyusun anggaran, dan menetapkan prioritas pembangunan dalam lima tahun masa jabatan kepala daerah.

Subandi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RPJMD, agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga Kota Palangka Raya.

“Kami di DPRD siap mengawal proses ini agar terbuka dan inklusif. Aspirasi rakyat harus menjadi dasar dari setiap perencanaan pembangunan,” tegasnya. (MARINI/j)