BORNEONEWS, Palangka Raya — Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa setiap warga kota berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak serta kepastian untuk bermukim dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.
“Warga Palangka Raya harus dijamin haknya untuk tinggal di tempat yang layak, dengan lingkungan yang mendukung kehidupan yang sehat dan aman. Ini adalah bagian dari hak dasar yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” ujar Subandi, Jumat, 27 Juni 2025.
Subandi menambahkan bahwa upaya pemenuhan hak atas tempat tinggal tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik perumahan, tetapi juga menyangkut penataan ruang, akses terhadap fasilitas umum, serta jaminan hukum terhadap status kepemilikan atau penguasaan lahan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah kota, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
“Kami di DPRD akan terus mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan yang berpihak pada hak dasar masyarakat, termasuk dalam hal perumahan dan permukiman,” tegas Subandi.
Ia juga berharap program-program pemerintah di bidang perumahan, baik melalui APBD maupun bantuan pusat, benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan, terutama kalangan berpenghasilan rendah. (MARINI)









