BORNEONEWS, Palangka Raya — Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi disahkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Adapun ketiga Raperda tersebut yakni:
1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tindak lanjut dari hasil fasilitasi Gubernur terhadap ketiga Raperda ini sangat penting untuk memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan program strategis daerah di bidang kebudayaan, tata kelola pemerintahan digital, dan pelestarian lingkungan,” ujar Subandi, Jumat, 27 Juni 2025.
Subandi menambahkan bahwa penyempurnaan isi Raperda berdasarkan hasil fasilitasi gubernur menjadi langkah penting agar peraturan tersebut sinkron dengan kebijakan nasional dan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya menandai selesainya proses pembahasan legislatif dan menjadi landasan untuk segera memberlakukan ketiga Perda tersebut.
“Dengan telah disahkannya ketiga perda ini, kami berharap implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Subandi. (MARINI)









