BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Sutoyo menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan layanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perbaikan ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.
“PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 dan menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan kegiatan usaha,” kata Sutoyo di Palangka Raya, Kamis, 26 Juni 2025.
Peraturan ini hadir sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan merespon dinamika perubahan yang terjadi di sektor perizinan usaha.
Salah satu perubahan penting adalah terpusatnya sistem perizinan melalui OSS RBA sebagai front-end system bagi seluruh pelaku usaha.
--page
OSS RBA akan meneruskan data ke sistem milik kementerian atau lembaga terkait, tetapi seluruh proses tetap dilakukan dari OSS.
Sutoyo menegaskan, pelaku usaha tidak perlu lagi bingung memilih sistem karena semuanya terintegrasi di OSS. (HERMAWAN DP/Y)









