PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban transportasi dan keselamatan jalan melalui penertiban kendaraan pengangkut BBM yang melanggar aturan.

Dua truk tangki BBM yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan belum membayar pajak diamankan dalam operasi gabungan pada 23–25 Juni 2025 di perbatasan Kabupaten Kapuas dan Barito Timur.

“Operasi ini melibatkan Bapenda Kalteng, Polda Kalteng, Satpol PP, dan Dinas ESDM sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keselamatan,” ujar Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo di Palangka Raya, Kamis, 26 Juni 2025.

Salah satu kendaraan milik PT HNA diketahui akan mengirimkan BBM ke CV WKT di Kapuas. Selain tidak lengkap dokumen, kendaraan tersebut melanggar ketentuan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Kendaraan lainnya milik PT SEN juga ditindak atas pelanggaran serupa, namun saat ini telah membayar kewajiban pajaknya.

--page


Anang menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/Y)