BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Pusat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai pusat layanan perizinan usaha.
Sistem OSS ini akan menjadi antarmuka utama bagi pelaku usaha dalam mengurus seluruh proses perizinan berbasis risiko.
“Semua sistem kementerian/lembaga terintegrasi ke OSS. Data dikirim dari OSS, dan hasil akhirnya juga diterima di OSS,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, baru baru ini.
Perubahan ini disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik.
Dengan sistem terpusat, diharapkan tidak terjadi kebingungan di tingkat pelaku usaha mengenai jalur perizinan yang harus digunakan.
OSS juga mendukung pengawasan terhadap proses dan dokumen yang terkait dengan izin usaha. Sutoyo menyebut perbaikan sistem ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (HERMAWAN DP/H)
OSS Jadi Pusat Layanan Tunggal Perizinan dalam PP 28/2025
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







