PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Uni Eropa resmi mengadopsi kebijakan baru bertajuk Produk Bebas Deforestasi atau eforestation-Free Product/DFP melalui Regulasi 2023/1115 sebagai bagian dari Green Deal mereka.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencegah kehilangan keanekaragaman hayati global.

Salah satu langkah utamanya adalah memastikan bahwa produk yang dikonsumsi di Eropa tidak berkontribusi terhadap deforestasi, yang secara langsung berdampak pada komoditas ekspor utama Indonesia, yakni kelapa sawit.

Menurut laman resmi European Commission, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari rencana aksi yang telah dirumuskan sejak 2019 dalam Komunikasi Komisi tentang Peningkatan Aksi Uni Eropa untuk Melindungi dan Memulihkan Hutan Dunia.

Dengan pendekatan yang lebih ketat dan sistematis, Uni Eropa berupaya menekan jejak ekologis konsumsi mereka, termasuk dari produk pertanian yang berasal dari negara tropis seperti Indonesia.

"Implementasi kebijakan DFP dimulai pada Mei 2023 dan akan berlaku penuh pada Desember 2024 bagi perusahaan besar, serta Juni 2025 untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP, Eddy Abdurachman dalam rilisnya pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Bagi Indonesia, ini menjadi tantangan besar karena risiko dikategorikan sebagai negara berisiko tinggi oleh Uni Eropa. Jika itu terjadi, maka produk sawit Indonesia harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat agar tetap bisa memasuki pasar Eropa.

"Tantangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis dan struktural. Indonesia harus mampu memenuhi standar country benchmarking dan menyediakan data geolokasi yang akurat untuk setiap produk sawit yang diekspor," katanya.

Hal ini menuntut sistem pelacakan yang transparan dan terintegrasi dari hulu ke hilir, yang belum sepenuhnya tersedia di banyak daerah penghasil sawit.

Penelitian yang dilakukan oleh Delima H. A. Darmawan dan tim (2024) menyoroti bahwa selain aspek teknis, pengembangan kapasitas petani dan aspek inklusivitas juga menjadi perhatian utama.

Banyak petani kecil belum memiliki akses terhadap teknologi atau informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi standar DFP, sehingga berisiko terpinggirkan dari rantai pasok global.

Meski demikian, kebijakan ini juga dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola sektor sawit secara berkelanjutan.

Dengan dukungan kebijakan nasional yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia berpeluang mempertahankan posisinya sebagai produsen sawit utama dunia sambil berkontribusi pada pelestarian lingkungan global.(TESTI PRISCILLA/R)