PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penelitian yang dilakukan oleh Darmawan 2024 dalam forum 8th Pekan Riset Sawit Indonesia atau PERISAI yang didanelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP mengungkapkan bahwa kebijakan Deforestation-Free Product (DFP) Uni Eropa berpotensi menjadi hambatan non-tarif (Non-Tariff Barrier/NTB) bagi Indonesia.

Kebijakan ini dinilai dapat menghambat ekspor produk kelapa sawit dan biodiesel Indonesia ke pasar Eropa, yang selama ini menjadi salah satu tujuan utama ekspor komoditas tersebut.

"Menurut proyeksi dalam penelitian tersebut, ekspor kelapa sawit Indonesia diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 8,69 persen pada 2026. Meskipun penurunan ini diprediksi akan berangsur-angsur mengecil hingga 6,39 persen pada 2040, dampaknya tetap signifikan, terutama pada periode awal penerapan kebijakan. Penurunan ekspor ini akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja, investasi, dan kesejahteraan ekonomi nasional, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit," kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP, Eddy Abdurachman dalam rilisnya pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Kebijakan DFP juga diperkirakan akan memberikan tekanan terhadap kondisi makroekonomi Indonesia.

Kontraksi ekspor, penurunan Produk Domestik Bruto atau PDB, serta penurunan kesejahteraan masyarakat, terutama petani sawit, menjadi risiko nyata.

Meskipun pangsa ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa hanya sekitar 9–10 persen, posisi Uni Eropa sebagai negara penentu standar global (rule setting country) menjadikan kebijakan ini sangat berpengaruh secara internasional.

"Indonesia perlu mewaspadai dampak reputasional dari kebijakan ini. Jika tidak diantisipasi dengan baik, regulasi DFP dapat memengaruhi citra produk sawit Indonesia di pasar global. Terlebih, sejumlah negara lain mulai mengadopsi standar serupa, yang dapat memperluas hambatan non-tarif terhadap produk sawit Indonesia di luar Uni Eropa," tuturnya.

Sebagai respons strategis, Indonesia disarankan untuk menjalin kerja sama dengan negara-negara lain yang juga terdampak oleh kebijakan DFP.

Kolaborasi ini penting untuk memperkuat posisi negosiasi di hadapan Uni Eropa dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terutama dalam menanggapi aturan-aturan yang dinilai diskriminatif dan bersifat sepihak.

Bagi pelaku usaha sawit nasional, kebijakan DFP seharusnya menjadi peringatan penting untuk memperbaiki tata kelola industri.

Peningkatan transparansi, penguatan prinsip keberlanjutan, serta optimalisasi sistem pelacakan (traceability) menjadi kunci.

Dukungan terhadap petani kecil juga sangat krusial, mengingat masih lemahnya infrastruktur, minimnya pemahaman terhadap standar produk, dan terbatasnya akses pembiayaan yang mereka hadapi.(TESTI PRISCILLA/R)