BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo menegaskan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah oleh sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan KUPA dan PPAS APBD 2025 bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalteng.
“Saya sudah mengimbau seluruh sekolah untuk tidak menahan ijazah. Itu merupakan arahan langsung dari Bapak Gubernur,” katanya.
Reza menyebutkan bahwa kepala sekolah yang tetap melakukan penahanan ijazah berisiko dicopot dari jabatannya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan tidak diskriminatif.
Reza juga menyampaikan bahwa pembiayaan pendidikan telah digratiskan sepenuhnya untuk anak dari keluarga tidak mampu dan wilayah pedalaman.
Sementara itu, penguatan sarana dan prasarana menjadi salah satu prioritas dalam usulan perubahan anggaran 2025. (HERMAWAN DP/R)
Raker Bersama Komisi III DPRD, Disdik Kalteng Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah di Sekolah
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Apresiasi Bantuan Pemprov Kalteng Perkuat Akses Jalan Sepaku-Perigi
Karhutla Kalteng 2026 Tembus 7.007 Kejadian dan 20.247,99 Hektare, Hotspot Oktober Sudah 142.697 Titik
Hotspot Kalteng Turun Hampir Separuh ke 8.048 Titik, Kejadian Karhutla Harian 55 Luas 139,81 Hektare
Agustiar Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Penanganan Karhutla Kalteng
Edy Pratowo Ingatkan Warga Waspada Karhutla dan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







