PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo menegaskan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah oleh sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan KUPA dan PPAS APBD 2025 bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalteng.

“Saya sudah mengimbau seluruh sekolah untuk tidak menahan ijazah. Itu merupakan arahan langsung dari Bapak Gubernur,” katanya.

Reza menyebutkan bahwa kepala sekolah yang tetap melakukan penahanan ijazah berisiko dicopot dari jabatannya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan tidak diskriminatif.

Reza juga menyampaikan bahwa pembiayaan pendidikan telah digratiskan sepenuhnya untuk anak dari keluarga tidak mampu dan wilayah pedalaman.

Sementara itu, penguatan sarana dan prasarana menjadi salah satu prioritas dalam usulan perubahan anggaran 2025. (HERMAWAN DP/R)