BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kegiatan berlangsung di Aula Dispursip Kalteng, dan dihadiri berbagai unsur, termasuk tim penyusun dari LPPM Universitas Palangka Raya, Biro Hukum Sekretariat Daerah, serta pejabat struktural dan fungsional Dispursip.
FGD ini menjadi forum diskusi aktif dalam membedah substansi awal Raperda sebagai dasar hukum tata kelola kearsipan daerah yang lebih sistematis dan sesuai perkembangan teknologi.
“Kami berharap Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib dan berkelanjutan,” kata Kepala Dispursip Kalteng, Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, baru baru ini.
Ia menegaskan pentingnya membangun komitmen bersama agar regulasi kearsipan yang dibentuk bersifat operasional dan implementatif.
--page
Penyusunan Raperda ini juga ditujukan untuk menyelaraskan pengelolaan arsip dengan kebijakan nasional serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
FGD ini merupakan langkah awal sebelum substansi naskah akademik disempurnakan dan masuk tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/Y)









