PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Akademisi dari Universitas Palangka Raya melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah.

Keterlibatan ini terungkap saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Dispursip.

FGD diikuti oleh tim penyusun dari LPPM UPR, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, serta pejabat struktural dan fungsional Dispursip Kalteng, yang bersama-sama membahas substansi regulasi.

“Kami berharap Perda ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan kearsipan secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Kadispursip Kalteng, Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, baru baru ini.

Partisipasi akademisi diharapkan memperkuat landasan ilmiah dari regulasi yang disusun dan menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan.

--page


FGD menjadi forum sinergi antara praktisi hukum, birokrat, dan akademisi dalam membentuk regulasi yang relevan dan aplikatif.

Rancangan Perda ini akan melalui tahapan lebih lanjut hingga pembahasan bersama DPRD Kalteng untuk disahkan menjadi Perda. (HERMAWAN DP/Y)