PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menertibkan media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan dalam patroli pengawasan rutin.

Patroli dipimpin oleh Ketua Tim Patroli dan Kepala Seksi Pengawasan Bidang GAKDA Satpol PP Kalteng, Ferdo Hutkrianto diawali dengan apel di halaman kantor Satpol PP.

Tim menyisir Jalan Tjilik Riwut Km. 5–10 dan Jalan Hiu Putih, menertibkan baliho, spanduk, serta reklame yang telah kedaluwarsa atau melanggar ketentuan.

“Penertiban dilakukan di Taman Anggrek yang merupakan aset Pemprov. Pemasangan reklame di fasilitas umum tersebut melanggar Pasal 27 Huruf C Perda Nomor 5 Tahun 2021,” kata Dedi Setiadi di Palangka Raya, baru baru ini.

Dalam kegiatan itu, petugas juga mengimbau juru parkir bernama Arbani agar pedagang segera memindahkan barang-barang tak terpakai dari taman.

--page

Penertiban berlangsung aman dan terkendali. Seluruh media luar ruang yang melanggar ketentuan diamankan sebagai barang bukti.

Satpol PP menyatakan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin demi mewujudkan ketertiban umum dan tata kota yang teratur. (HERMAWAN DP/Y)