BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas siap melayani 7 layanan prioritas untuk masyarakat setempat.
"Kami siap memberikan pelayanan yang maksimal pada 7 pelayanan prioritas yakni pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), hak tanggungan elektronik, roya manual dan roya elektronik, peralihan, pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor," kata Kapala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar, Sabtu, 28 Juni 2025.
Berbagai persyaratan untuk mengurus pelayanan tersebut kata Halilintar bisa didapatkan dari petugas loket yang ada di Kantor Pertanahan atau di Mall Pelayanan Publik di lantai 2 pasar baru kota Kuala Kurun.
"Jika ingin lebih mudah, masyarakat bisa mendapatkan berbagai informasi persyaratan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas itu.
Kemudian, Dia menjelaskan, selain 7 pelayanan prioritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas tetap siap memberikan pelayanan yang maksimal terkait pertanahan atau membantu menyelesaikan permasalahan pertanahan.
--page
"Jika masyarakat Gunung Mas ada hal yang ingin ditanyakan bisa menghubungi nomor hotline di nomor 0858-2800-1205," tukasnya. (RISKA YULYANA/Y)









