PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Hal itu tampak dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Dispursip Kalteng, yang juga dihadiri oleh LPPM UPR dan pejabat fungsional Dispursip.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun regulasi kearsipan yang komprehensif dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Kami berharap Perda ini dapat menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib dan berkelanjutan,” ucap Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, baru baru ini.

Partisipasi Biro Hukum menjadi penting dalam memastikan aspek legalitas regulasi yang akan diajukan ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

--page


Dispursip berharap FGD ini dapat menyempurnakan substansi naskah akademik sebelum masuk tahap finalisasi Raperda.

Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum pengelolaan arsip daerah yang lebih terintegrasi dengan kebijakan digitalisasi dan reformasi birokrasi. (HERMAWAN DP/Y)