BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi (Dispursip) Kalimantan Tengah menyiapkan regulasi kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
Penyusunan tersebut dibahas dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dispursip Kalteng bersama akademisi, Biro Hukum Setda, dan pejabat internal Dispursip.
Regulasi ini ditargetkan mampu menjadi dasar hukum pengelolaan arsip berbasis digital dan mendukung transparansi serta efisiensi pelayanan publik.
“Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan kearsipan yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis teknologi,” kata Kepala Dispursip Kalteng, Adiah Chandra Sari di Palangka Raya, baru baru ini.
Adanya keterlibatan akademisi dan praktisi hukum diharapkan memperkuat aspek akademik dan legalitas dari dokumen yang disusun.
--page
FGD juga membahas sinkronisasi Raperda dengan kebijakan nasional serta penguatan instrumen pengawasan pengelolaan arsip.
Dispursip Kalteng menargetkan penyusunan Perda rampung sesuai jadwal agar segera masuk tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/Y)









