PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan patroli pengawasan terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi yang tidak sesuai peruntukannya.

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan sasaran fasilitas umum seperti taman, stadion, dan gedung olahraga.

Penertiban dilakukan di beberapa titik strategis seperti Taman Anggrek, Stadion Tuah Pahoe, GOR Indoor, dan Gedung TVRI Stasiun Kalteng.

“Ditemukan bangunan tanpa izin berdiri di atas aset Pemprov. Ini melanggar Pasal 20 dan Pasal 22 dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, di Palangka Raya, baru baru ini.

Pasal-pasal tersebut mengatur ketertiban tata ruang dan pemanfaatan barang milik daerah yang harus sesuai ketentuan.

--page

Satpol PP menegaskan akan terus menindak pelanggaran pemanfaatan aset yang tidak sesuai, demi perlindungan terhadap barang milik daerah.

Kegiatan dilakukan secara persuasif dengan pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketertiban ruang publik. (HERMAWAN DP/Y)