PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah tak hanya melakukan penertiban media luar ruang, tapi juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kegiatan dilaksanakan dengan menyisir kawasan Jalan Tjilik Riwut dan Hiu Putih yang banyak ditemui pelanggaran ketertiban umum.

Salah satu lokasi utama adalah Taman Anggrek di Km. 5, tempat banyak spanduk dan barang dagangan diletakkan secara sembarangan di area publik.

“Kami sampaikan imbauan kepada juru parkir, agar memberitahu pedagang untuk memindahkan barang-barang tak terpakai,” ucap Dedi Setiadi di Palangka Raya, baru baru ini.

Satpol PP juga menyosialisasikan kembali aturan Perda No. 5 Tahun 2021 terkait larangan penempelan atau pemasangan benda di taman kota dan ruang terbuka.

--page

Selain itu, edukasi juga diberikan kepada warga agar tidak menggunakan lahan milik pemerintah tanpa izin yang sah.

Patroli ini mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari strategi menciptakan ketertiban yang partisipatif. (HERMAWAN DP/Y)