SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menetapkan jam operasional pembuangan sampah di depo mulai pukul 12.00 siang hingga 17.00 sore, menuai keluhan dari masyarakat.

Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, menilai pemberlakuan jam tersebut kurang efektif dan justru menyulitkan warga.

“Kami menilai jam pembuangan sampah yang diberlakukan saat ini tidak efektif. Banyak masyarakat yang terbiasa membuang sampah pada pukul 07.00 atau 08.00 pagi, tetapi saat datang ke depo, mereka ditolak karena belum jam operasional. Akhirnya, banyak yang memilih membuang sampah di pinggir jalan,” ujar Irpansyah, Minggu, 29 Juni 2025.

Ia menambahkan, warga tentu tidak mungkin membawa kembali sampah pulang ke rumah hanya karena depo belum buka. Akibatnya, penumpukan sampah liar kembali terjadi di sejumlah titik jalan di wilayah Sampit, khususnya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Menurutnya, kebijakan jam buang sampah seharusnya bisa dibedakan antara pengguna kendaraan pengangkut sampah seperti Tossa, gerobak, atau pick-up dengan masyarakat umum yang hanya membawa sampah rumah tangga dalam jumlah kecil.

“Kalau untuk pengangkut seperti Tossa atau pick-up, silakan diterapkan jam tertentu. Tapi kalau warga biasa yang hanya membawa satu atau dua kantong plastik sampah, seharusnya diberikan kebebasan waktu, karena itu bagian dari kesadaran menjaga kebersihan,” katanya. 

Ia mengaku telah menyampaikan keluhan ini secara langsung kepada Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor. Ia berharap kebijakan jam buang sampah bisa dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat agar tidak menimbulkan masalah baru seperti sampah liar.

“Kami apresiasi masyarakat yang sudah sadar membuang sampah ke depo. Tapi jika mereka ditolak karena datang tidak sesuai jam, justru akan kontraproduktif. Harus ada solusi bijak agar niat baik masyarakat tidak jadi masalah,” tambahnya. 

Ia juga menyarankan agar DLH bisa melakukan penyesuaian sistem pengelolaan sampah, termasuk penambahan depo atau TPS yang bisa menerima sampah di luar jam operasional utama. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan edukasi harus terus ditingkatkan.

“Masalah sampah ini bukan hanya teknis, tapi juga menyangkut pola pikir dan budaya masyarakat. Maka pendekatan yang humanis, fleksibel, dan solutif sangat dibutuhkan,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)