BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial AH (47) asal Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Kapuas lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan bahwa pelaku AH telah ditangkap personelnya di sebuah apotek, Jalan Mawar, Selat Hilir, Kuala Kapuas. Penangkapan tersebut terjadi usai pihaknya menerima laporan adanya keributan di kawasan tersebut.
"Usai menerima laporan warga, tim langsung bergegas menuju TKP dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan sajam dari balik pakaian si pria tersebut," beber AKP Rizki, Minggu, 29 Juni 2025.
Kasat melanjutkan, berdasarkan penemuan senjata tajam tersebut sebagai barang bukti, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kapuas untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kepemilikan sajam tanpa kepentingan yang dibenarkan itu melanggar hukum dan berpotensi mencelekai orang lain," tambahnya.
Pasal yang dimaksud Kasat adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Untuk hukuman maksimal yang dapat diberikan bagi pelakunya adalah penjara 10 tahun. (SABRIANOOR/j)









