BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait masih maraknya praktik juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di wilayah kota.
Fenomena ini dinilai meresahkan karena kerap memungut tarif tanpa kejelasan dan tidak memberikan karcis resmi.
“Kami menerima banyak laporan bahwa jukir liar masih marak di beberapa kawasan Palangka Raya. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama karena merugikan masyarakat,” ujar Nenie, Minggu, 29 Juni 2025.
Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan pengguna jasa parkir, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Ia menilai perlu adanya penertiban yang lebih serius dan berkelanjutan dari instansi terkait.
“Pemerintah harus tegas menindak jukir yang tidak memiliki izin atau tidak menggunakan karcis resmi. Ini penting untuk menjamin transparansi dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Nenie juga mendorong Dinas Perhubungan dan Satpol PP agar melakukan patroli rutin serta melakukan pendataan terhadap lokasi rawan praktik jukir liar.
Edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan agar mereka hanya membayar kepada jukir resmi yang dilengkapi atribut dan karcis yang sah.
“Kita ingin pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan kota. Jika dibiarkan, jukir liar akan terus merajalela dan merusak sistem,” tutupnya. (MARINI)









