PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua II DPRD  Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir harus benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen formal. Hal ini disampaikannya menyikapi masih maraknya praktik juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan masyarakat.

“Perda parkir yang telah disahkan bukan hanya untuk dibaca atau disimpan, tapi harus diwujudkan dalam bentuk pengawasan dan penegakan hukum yang nyata. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh jukir ilegal,” kata Nenie, Minggu, 29 Juni 2025.

Ia menyoroti praktik pungutan liar oleh oknum jukir yang tidak memiliki izin resmi dan tidak memberikan karcis parkir sesuai ketentuan. Selain merugikan masyarakat, praktik ini juga menghambat upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Jukir liar ini bukan hanya meresahkan, tapi juga mengurangi potensi PAD kita. Pemerintah harus tegas melakukan penertiban,” tegasnya.

Nenie pun mendorong Dinas Perhubungan bersama Satpol PP untuk melakukan patroli rutin dan pengawasan intensif di titik-titik parkir rawan pelanggaran. Penertiban harus disertai dengan edukasi kepada masyarakat agar mereka tahu hak dan kewajibannya dalam menggunakan fasilitas parkir.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif, dengan menolak membayar parkir kepada jukir ilegal dan hanya menggunakan layanan parkir resmi yang sesuai ketentuan.

“Masyarakat harus berani menolak jika tidak ada karcis. Jangan ragu melapor. Kita ingin sistem perparkiran yang lebih tertib, adil, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (MARINI)