BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Perda (GAKDA) melaksanakan patroli pengawasan media luar ruang dan aset milik pemerintah.
Patroli dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Palangka Raya, termasuk Jl. Sisingamangaraja, Jl. Yos Sudarso, Jl. G. Obos, hingga Jl. RTA. Milono.
Dalam kegiatan tersebut, tim menertibkan spanduk dan reklame tanpa izin yang terpasang di tempat terlarang, termasuk pohon dan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi ruang publik dan aset daerah.
“Kami memastikan aset milik pemerintah provinsi digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Baru I. Sangkai, baru baru ini.
Pengawasan juga dilakukan di kawasan UPT Taman Budaya Jl. Temanggung Tilung XIII, di mana ditemukan bangunan berdiri di atas lahan pemerintah tanpa izin.
Barang bukti telah diamankan ke kantor Satpol PP, dan kegiatan serupa akan dilakukan rutin ke depan. (HERMAWAN DP/H)
Satpol PP Kalteng Tertibkan Reklame Iklan Ilegal
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







