PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Perda (GAKDA) melaksanakan patroli pengawasan media luar ruang dan aset milik pemerintah.

Patroli dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Palangka Raya, termasuk Jl. Sisingamangaraja, Jl. Yos Sudarso, Jl. G. Obos, hingga Jl. RTA. Milono.

Dalam kegiatan tersebut, tim menertibkan spanduk dan reklame tanpa izin yang terpasang di tempat terlarang, termasuk pohon dan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi ruang publik dan aset daerah.

“Kami memastikan aset milik pemerintah provinsi digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Baru I. Sangkai, baru baru ini.

Pengawasan juga dilakukan di kawasan UPT Taman Budaya Jl. Temanggung Tilung XIII, di mana ditemukan bangunan berdiri di atas lahan pemerintah tanpa izin.

Barang bukti telah diamankan ke kantor Satpol PP, dan kegiatan serupa akan dilakukan rutin ke depan. (HERMAWAN DP/H)