BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum, Satpol PP Provinsi Kalteng melaksanakan patroli pengawasan di ruas jalan dan aset pemerintah daerah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bidang Penegakan Perda (GAKDA) dan menyasar wilayah Jl. Temanggung Tilung XIII serta ruas jalan protokol lainnya.
Di kawasan UPT Taman Budaya, petugas menemukan bangunan berdiri di atas lahan milik pemprov tanpa izin resmi, melanggar Pasal 22 Perda Nomor 5 Tahun 2021.
“Langkah ini penting untuk menjaga ruang publik tetap sesuai peruntukannya,” kata Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, baru baru ini.
Dalam kegiatan ini, tim juga menertibkan spanduk dan reklame yang dipasang tanpa izin atau di tempat terlarang. Barang-barang tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran peraturan daerah.
Plt. Kabid GAKDA, Dedi Setiadi, menyatakan bahwa edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar patuh terhadap peraturan daerah. (HERMAWAN DP/H)
Satpol PP Kalteng Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Lahan Pemerintah
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







