PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum, Satpol PP Provinsi Kalteng melaksanakan patroli pengawasan di ruas jalan dan aset pemerintah daerah.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bidang Penegakan Perda (GAKDA) dan menyasar wilayah Jl. Temanggung Tilung XIII serta ruas jalan protokol lainnya.

Di kawasan UPT Taman Budaya, petugas menemukan bangunan berdiri di atas lahan milik pemprov tanpa izin resmi, melanggar Pasal 22 Perda Nomor 5 Tahun 2021.

“Langkah ini penting untuk menjaga ruang publik tetap sesuai peruntukannya,” kata Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, baru baru ini.

Dalam kegiatan ini, tim juga menertibkan spanduk dan reklame yang dipasang tanpa izin atau di tempat terlarang. Barang-barang tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran peraturan daerah.

Plt. Kabid GAKDA, Dedi Setiadi, menyatakan bahwa edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar patuh terhadap peraturan daerah. (HERMAWAN DP/H)