BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan patroli penertiban reklame dan pengawasan aset daerah di sejumlah jalur utama Kota Palangka Raya.
Patroli dilakukan oleh Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kalteng sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sepanjang Jl. Sisingamangaraja hingga Jl. RTA. Milono, petugas menertibkan reklame tanpa izin yang terpasang di tempat tidak sesuai.
Kepala Satpol PP, Baru I. Sangkai, menyatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib dan aman. “Ini bentuk nyata dari fungsi pelayanan publik dan pengamanan aset negara,” ujarnya.
Barang bukti hasil dari rangkaian giat penertiban langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Ketua Tim Patroli, Franyadi, menegaskan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala ke seluruh wilayah kota. (HERMAWAN DP/H)
Satpol PP Kalteng Intensifkan Pengawasan Jalur Hijau dari Reklame Liar
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







