PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan patroli penertiban reklame dan pengawasan aset daerah di sejumlah jalur utama Kota Palangka Raya.

Patroli dilakukan oleh Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kalteng sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sepanjang Jl. Sisingamangaraja hingga Jl. RTA. Milono, petugas menertibkan reklame tanpa izin yang terpasang di tempat tidak sesuai.

Kepala Satpol PP, Baru I. Sangkai, menyatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib dan aman. “Ini bentuk nyata dari fungsi pelayanan publik dan pengamanan aset negara,” ujarnya.

Barang bukti hasil dari rangkaian giat penertiban langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Tim Patroli, Franyadi, menegaskan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala ke seluruh wilayah kota. (HERMAWAN DP/H)