PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penggeledahan di kantor BPBD dan Rumah Dinas Kepala Pelaksana BPBD, Senin, 30 Juni 2025.

Dalam pengeladahan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang seperti dokumen, cap stempel. Begitu juga saat geledah di rumah dinas Kalaksa BPBD Pulang Pisau Osa Maliki, menyita dokumen dan laptop.

Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw menyampaikan, sampai dilakukan penggeledahan tim penyidik Pulpis belum menetapkan tersangka. 

"Untuk terduga pelaku masih belum ada, kita masih terus mengembangkan kasus ini," kata Agustinus.

Agustinus menjelaskan, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menyita sejumlah barang bukti, untuk membuat terang benderang dan mendapatkan titik terang sebelum menetapkan tersangka.

Penyitaan dokumen dan lainnya, lanjut Agustinus masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 di BPBD Pulpis. (RETHA/j)