SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 30 Juni 2025.

"Perubahan APBD merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan keuangan yang optimal, transparan, dan akuntabel," kata Bupati Kotim Halikinnor.

Selain itu, perubahan APBD juga merupakan bentuk penyempurnaan atas APBD murni tahun berjalan, serta menyesuaikan berbagai perubahan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Berdasarkan evaluasi dan analisa hingga akhir tahun anggaran 2025, perubahan rancangan APBD tahun anggaran 2025, Halikinnor menjabarkan sebagai berikut, asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.284.188.714.000, setelah perubahan sebesar Rp 2.221.265.767.000, berkurang sebesar Rp 62.922.947.000.

Kemudian asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.352.307.199.900, setelah perubahan sebesar Rp 2.385.294.593.700, bertambah Rp 32.987.393.800. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 68.118.485.900, setelah perubahan sebesar Rp164.028.826.700, bertambah sebesar Rp 95.910.340.800.

Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 78.118.485.900, setelah perubahan sebesar Rp 247.730.651.371, bertambah sebesar Rp 169.612.165.471.

Lanjutnya pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan sebesar RP10.000.000.000, setelah perubahan sebesar RP10.000.000.000, bertambah Rp 0. 

"Pembiayaan netto dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 68.118.485.900, setelah perubahan sebesar Rp 237.730.651.371, bertambah sebesar Rp 169.612.165.471," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)