BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Kalimantan Tengah melakukan edukasi publik melalui patroli penegakan perda dan pengawasan aset milik Pemprov Kalteng.
Patroli ini dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, menyasar spanduk liar dan bangunan di atas aset milik pemerintah.
Kepala Satpol PP Baru I. Sangkai menjelaskan, kegiatan ini bukan hanya penindakan, tetapi juga langkah edukatif agar masyarakat memahami aturan pemanfaatan ruang publik.
Media luar ruang yang ditertibkan meliputi spanduk di pepohonan dan fasilitas umum yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2021. “Kami hadir untuk menjaga keteraturan kota dan pemanfaatan ruang publik yang sah,” tegas Baru Sangkai, baru baru ini.
Plt. Kabid GAKDA Dedi Setiadi menambahkan bahwa barang-barang hasil penertiban telah diamankan sebagai bukti pelanggaran.
--page
Franyadi menyatakan bahwa patroli akan terus digelar secara rutin untuk mendukung visi Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045. (HERMAWAN DP/Y)









