PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah secara tidak sah. 

Ia menegaskan, penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut perlu segera dilakukan guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset negara maupun daerah.

"Bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik pemerintah jelas menyalahi aturan. Pemerintah harus tegas menertibkan, karena ini menyangkut pengelolaan aset negara yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum," ujar Hatir, Senin, 30 Juni 2025.

Menurutnya, keberadaan bangunan ilegal di atas lahan pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk sengketa lahan, serta menghambat program pembangunan yang direncanakan di lokasi tersebut.

Hatir juga meminta agar proses penertiban dilakukan secara humanis dan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan memberikan sosialisasi dan kesempatan kepada warga atau pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

"Penertiban bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi harus disertai pendekatan yang bijak agar tidak menimbulkan konflik. Namun aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga tertib administrasi dan tata ruang kota," tambahnya.

Ia pun mendorong dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan pendataan aset secara menyeluruh dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan penertiban ke depan. (MARINI/j)