SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan di kebun sawit PT MAP yang menyebabkan pemblokiran akses jalan.

“Besok kita inventarisasi dulu semua persoalan yang terjadi di lapangan, baru kita ambil langkah atau keputusan apa yang bisa dilakukan. Yang jelas, DPRD akan menjembatani kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, Senin, 30 Juni 2025.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 13.00 WIB. Hal tersebut menandakan keseriusan lembaga legislatif dalam merespons persoalan yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan masyarakat serta iklim investasi daerah.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. DPRD Kotim akan mendengarkan laporan masyarakat terlebih dahulu, termasuk terkait penutupan jalan dan gangguan akibat permasalahan yang terjadi.

“Kalau diperlukan, kami siap turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Harapan kami, persoalan ini bisa dimediasi dengan baik sehingga ada solusi yang saling menguntungkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyoroti maraknya pencurian sawit di sejumlah perkebunan yang mencapai lebih dari 50 kasus sejak Januari 2025. Eddy meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan pengamanan dan menindak tegas pelaku pencurian, guna menjaga ketertiban dan kelangsungan investasi di wilayah Kotim.

“Saya berharap kepolisian harus membantu semaksimal untuk agar menjaga kamtibmas kita,” tegas Eddy.

Selain itu, dirinya juga menyoroti pelaksanaan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas Garuda PKH menimbulkan kegelisahan dan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyebut apa yang terjadi di lapangan tidak sejalan dengan informasi yang pihaknya terima saat konsolidasi di Jakarta.

“Yang menjadi pikiran kami adalah pelaksanaan PKH ini. Instruksi Presiden sebenarnya jelas, bahwa eksekusi harus dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurut Eddy, tahap pertama seharusnya hanya dilakukan pendataan, sedangkan inventarisasi dan verifikasi baru dilakukan pada gelombang kedua. Namun, fakta di lapangan justru langsung dilakukan tindakan yang mengarah pada penyitaan.

“Akibatnya masyarakat gelisah, terutama pemilik lahan pribadi dan koperasi plasma. Padahal koperasi itu hanya mitra, masalahnya kan sebenarnya di perusahaan besar swasta (PBS). Sehingga koperasi juga terkena imbasnya,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah koperasi adalah hasil kolaborasi antara masyarakat dan PBS. Namun, ketika PBS bermasalah, koperasi justru ikut terkena imbasnya, yang tentu sangat merugikan masyarakat kecil.

DPRD menegaskan, pihaknya menyambut penertiban yang dilakukan SatgasPKH, namun meminta agar pendekatannya lebih bijak dan menenangkan masyarakat. Terlebih lagi, banyak warga yang menggantungkan hidup dari kebun sawit.

“Tujuan ini untuk negara jadi harus bijak menyikapinya harus menentramkan masyarakat kita yang ekonomi susah," tandasnya. (DEWI/J)