PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Sumadi, meminta pemerintah kota untuk segera menertibkan sejumlah bangunan yang ditemukan berdiri tanpa izin di kawasan Jalan Hiu Putih.

Ia mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah dan tidak memiliki legalitas yang sah.

"Di kawasan Jalan Hiu Putih, ditemukan beberapa bangunan yang didirikan tanpa izin resmi di atas lahan pemerintah. Ini tentu menyalahi aturan dan perlu ditindaklanjuti dengan penertiban," kata Sumadi, Senin, 30 Juni 2025.

Menurutnya, keberadaan bangunan ilegal tersebut berpotensi mengganggu rencana tata ruang kota serta menghambat program pembangunan infrastruktur yang dirancang pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga tertib administrasi dan pemanfaatan aset negara.

Sumadi juga mengingatkan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur, dengan melibatkan dialog bersama pihak-pihak yang terkait.

“Penertiban harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Kita tidak ingin ada pembiaran yang nantinya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mendorong instansi teknis, seperti Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan pendataan, verifikasi, dan langkah penertiban yang terukur.

"DPRD akan mengawal proses ini agar tidak ada penyalahgunaan lahan negara dan demi terciptanya penataan kota yang lebih baik ke depannya," pungkas Sumadi. (MARINI/J)