PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli tanah dengan harga murah namun tanpa dilengkapi dokumen pertanahan yang sah.

Menurutnya, praktik semacam ini berisiko menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

“Banyak kasus di mana masyarakat tergiur membeli tanah dengan harga miring, namun ternyata tidak memiliki legalitas yang jelas. Ini sangat berbahaya karena bisa merugikan secara hukum dan finansial,” ujar Hatir, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap transaksi jual beli tanah harus dilengkapi dokumen yang sah, seperti sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hatir juga menyarankan agar sebelum membeli lahan, masyarakat melakukan pengecekan status tanah ke instansi terkait seperti kelurahan, kecamatan, atau kantor pertanahan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

"Lebih baik kita bersikap hati-hati sejak awal daripada menyesal nanti karena terjerat kasus sengketa tanah. Pemerintah juga harus lebih aktif memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah," tambahnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, untuk bersama-sama mengawasi praktik jual beli tanah ilegal yang kerap terjadi di wilayah pinggiran kota maupun kawasan strategis lainnya. (MARINI/J)