BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil langkah tegas menindaklanjuti keluhan warga Desa Pasir Panjang terutama warga RT 20 yang merasa terganggu oleh aktivitas Last Wolf (LW) Cafe & Lounge.
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, usai rapat koordinasi lintas instansi di Aula H.M. Rafii, Senin, 30 Juni 2025.
“Kami telah menggelar pertemuan bersama perangkat desa, kecamatan, dinas terkait, serta aparat TNI dan Polri. Hasil rapat menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh manajemen Last Wolf direkomendasikan untuk ditutup,” jelas Sekda
Menurut Sekda ada 2 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Last Wolf.
"Pertama, meski memiliki izin sebagai cafe, tempat tersebut dilaporkan masyarakat digunakan sebagai diskotek," jelas Sekda.
Kemudian, lanjut Sekda, keberadaan tempat usaha tersebut menimbulkan keluhan dari warga sekitar terkait polusi suara dan terganggunya kenyamanan lingkungan.
“Yang paling penting adalah laporan dan keluhan serta aspirasi masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi usaha tersebut. Di antaranya terkait suara bising, gangguan ketenangan, dan kenyamanan warga,” tegas Sekda.
Sekda menambahkan bahwa Pemkab Kobar akan menempuh pendekatan persuasif dalam proses penutupan. Surat peringatan telah dipersiapkan dan akan segera dilayangkan kepada pihak manajemen LW Cafe & Lounge.
“Kami mengimbau agar pihak manajemen dapat menutup usaha mereka secara mandiri. Kami tidak ingin melakukan penutupan secara paksa bersama aparat keamanan,” jelas Sekda.
Sekda juga menegaskan bahwa surat peringatan tersebut akan mencantumkan tenggat waktu penutupan. Jika tidak diindahkan, maka penutupan secara langsung oleh Pemkab Kobar bersama dukungan TNI dan Polri akan dilakukan.
“Setelah surat peringatan dilayangkan dan tenggat waktu yang diberikan tidak dipatuhi, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas. Semua unsur keamanan sudah menyatakan komitmennya mendukung langkah ini,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/)









