PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mendesak pemerintah kota agar memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan Elpiji 3 kilogram yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait permainan harga. 

Hal ini menyusul temuan di lapangan, terutama di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, yang menunjukkan adanya praktik penjualan gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Pangkalan yang menjual Elpiji 3 Kg tidak sesuai aturan harus diberi sanksi tegas. Salah satu bentuk sanksi yang paling efektif adalah pemutusan hubungan usaha atau PHU, agar ada efek jera,” tegas Tantawi, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menyebut, Elpiji 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya jelas, yakni untuk masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam distribusi atau manipulasi harga sangat merugikan rakyat kecil dan tidak bisa ditoleransi.

Tantawi meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palangka Raya bersama Pertamina dan aparat terkait untuk intens melakukan pengawasan serta menindak tegas pangkalan nakal yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Jika hanya diberikan teguran tanpa sanksi nyata, maka praktik curang ini akan terus berulang. Pangkalan yang terbukti melanggar harus diputus hubungan usahanya dan tidak diberi kesempatan lagi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar turut serta melakukan pengawasan dengan aktif melaporkan ke dinas terkait apabila menemukan harga Elpiji 3 Kg yang tidak wajar.

“Kita harus jaga distribusi subsidi ini tetap tepat sasaran. DPRD akan terus mengawal agar masyarakat mendapat haknya secara adil dan tanpa dipermainkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Tantawi. (MARINI/j)