BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengambil langkah inovatif dalam melindungi pekerja informal atau rentan di daerahnya. Sebagian dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit dialokasikan untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Memang kalau kita mengharapkan dari anggaran APBD maupun dari DBH sawit, itu masih terbatas ya. Kita dari DBH sawit baru 4.800 peserta untuk tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere, Senin, 30 Juni 2025.
Pekerja rentan, yang meliputi buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, dan banyak lagi, seringkali bekerja dengan kondisi yang kurang ideal dan berpenghasilan minim. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan membantu keluarga mereka jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Namun, cakupan perlindungan masih jauh dari ideal. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mencatat baru sekitar 11.000 pekerja rentan yang terlindungi, sementara lebih dari 60.000 lainnya masih belum terlindungi. Ia pun mengajak perusahaan swasta besar untuk turut serta.
"Saya meminta perusahaan besar swasta berpartisipasi dalam memberi perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kotawaringin Timur," pintanya.
Ia mendorong perusahaan untuk mendaftarkan pekerja rentan di sekitar perusahaan mereka melalui Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran terjangkau Rp16.800 per bulan (JKK dan JKM) atau Rp36.800 (termasuk JHT). Pembiayaan dapat dilakukan melalui program CSR.
"Pada prinsipnya mereka perusahaan setuju saja, tinggal mereka tahu jelas CSR itu diberikan kepada siapa. Saya rasa setiap perusahaan mendaftarkan 1000 orang pun mampu karena cuma Rp16.800 per bulan per orang," tambah Johny.
Lebih lanjut, Johny juga mengimbau pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Data menunjukkan baru 50.891 pekerja (28,32%) di Kotim yang terlindungi, sementara 128.839 pekerja (71,68%) lainnya masih belum.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dewi Maharani, menyebutkan baru tiga perusahaan yang aktif dalam Program Sertakan yaitu PT Hutan Sawit Lestari, PT Sapta Karya Damai, dan PT Wilmar.
"Tiga perusahaan ini sudah berpartisipasi dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan. Rata-rata 300 tenaga kerja rentan di sekitar perusahaan mereka sudah mereka lindungi melalui Program Sertakan. Mereka bukan pekerja perusahaan, tetapi pekerja informal di sekitar perusahaan," jelas Dewi. (DEVIANA/j)









