KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar berharap pemerintah daerah turut mensosialisasikan pemasangan tanda batas tanah.

"Kami berharap, pemerintah bisa bersama-sama dengan kami mensosialisasikan pemasangan tanda batas tanah, atau patok tanah. Hal ini untuk mencegah adanya sengketa tanah masyarakat," kata Halilintar, Senin, 30 Juni 2025.

Halilintar menjelaskan, tanda batas tanah bisa memberikan batasan yang jelas pada suatu bidang tanah yang dimiliki sehingga mencegah adanya sengekat tanah antar warga dan pihak lainnya.

Selain itu, adanya tanda batas tanah juga menjadi salah satu persyaratan ketika masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah atau akan mendaftarkan tanahnya pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudian, Halilintar menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 Kementrian ATR/BPN telah menggulirkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gempatas) sebagai bagian dari upaya mengedukasi masyarakat.

"Kampanye ini tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan dari berbagai pihak, sehingga kami berharap dari pemerintah daerah turut mensosialisasikan pemasangan tanda batas tanah ini," ucapnya.

Kemudian, Halilintar menjelaskan aturan memasang patok batas tanah yakni menggunakan beton, pipa paralon atau kayu dengan panjang 50Cm dengan rincian 40 cm masuk ke dalam tanah dan 10cm di permukaan tanah. (RISKA YULYANA/j)