PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyoroti persoalan pertanahan yang dinilainya masih menjadi isu krusial dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. 

Ia menyebut permasalahan seperti tumpang tindih lahan dan lemahnya legalitas hak atas tanah masih sering terjadi, sehingga membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.

“Permasalahan pertanahan seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas lahan, hingga minimnya dokumen legalitas tanah milik warga merupakan hambatan nyata dalam menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hatir, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa penataan dan tata kelola pertanahan harus dilakukan dengan prinsip yang lebih baik, adil, dan akuntabel. 

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menghindari potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat ketidakpastian status lahan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap proses legalisasi tanah yang mudah, transparan, dan terjangkau. Ini bagian dari pelayanan dasar yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Hatir juga mendorong penguatan kolaborasi lintas institusi, seperti pemerintah kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan pertanahan secara terpadu dan komprehensif.

“Koordinasi yang kuat antarinstansi mutlak diperlukan agar penanganan masalah pertanahan tidak tumpang tindih dan bisa diselesaikan secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Ia berharap dengan perbaikan sistem tata kelola pertanahan, masyarakat Kota Palangka Raya dapat memperoleh jaminan hukum atas tanah yang mereka miliki, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan ketahanan sosial di tingkat lokal. (MARINI/j)