PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengambil keputusan perihal laporan masyarakat terhadap tempat hiburan di area Desa Pasir Panjang yang menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Tempat hiburan tersebut atau Diskotik Last Wolf berada di Jalan Topar, RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan yang akhir-akhir ini telah membuat resah warga sekitar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar setelah melakukan rapat koordinasi bersama lintas sektor serta masyarakat sekitar untuk membahas penertiban kegiatan hiburan malam yang diduga dapat menimbulkan ketentraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Kobar. 

"Dari hasil rapat kesimpulannya akan menutup kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak mereka, karena ada dua indikasi yang sudah dilanggar yaitu pertama, tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan dan kedua, keluhan atau laporan dari masyarakat sekitar kawasan tersebut yang kena dampaknya mulai dari kebisingan suara, ketenangan dan kenyamanan," ungkapnya, Senin, 30 Juni 2025. 

Ia menyampaikan, penutupan akan segera dilakukan. Namun, pemerintah daerah mengimbau terlebih dahulu kepada pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk melakukan penutupan mandiri. 

"Kami sudah formulasikan,nanti akan kami keluarkan surat pada intinya mengimbau untuk dilakukan penutupan secara mandiri, akan lebih baik kalau memang yang bersangkutan menurut kegiatannya karena melanggar dua ketentuan tadi," ujar Rody Iskandar. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika pihak manajemen tidak menutup tempat hiburannya dengan waktu yang ditentukan, maka pemerintah daerah Kabupaten Kobar bersama aparat keamanan bertindak tegas menutup diskotik tersebut.

"Setelah tenggat waktu yang diberikan tidak menutup secara mandiri, maka tidak menutup kemungkinan akan ditutup oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan didukung oleh aparat keamanan," tandasnya. (NURITA/j)