BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan siap mengevaluasi pemanfaatan alat berat yang tersebar di 17 kecamatan. Evaluasi tersebut akan dilakukan pada Juli 2025, menyusul arahan dari Bupati Kotim Halikinnor.
Kepala DPKP Kotim Sepnita menegaskan bahwa informasi terkait alat berat mangkrak adalah tidak benar. Menurutnya, kerusakan pada alat adalah hal wajar dan semua alat yang rusak telah diperbaiki.
“Masalah alat rusak itu biasa, namanya juga mesin. Tapi kita langsung perbaiki dan sekarang tidak ada masalah,” kata Sepnita, Selasa, 1 Juli 2025.
Lanjutnya, satu-satunya yang belum maksimal hanya di Kecamatan Pulau Hanaut karena biaya mobilisasinya cukup besar. Sehingga nanti akan dievaluasi langsung oleh Bupati.
Sepnita menambahkan, pemanfaatan alat berat excavator merupakan bantuan pemerintah daerah dan tidak dikenakan biaya sewa. Pihaknya menerapkan sistem pinjam pakai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 6 Tahun 2022. Sementara biaya pemeliharaan dianggarkan melalui DPKP Kotim.
“Pengguna hanya mengeluarkan biaya operasional seperti bahan bakar, operator, pelumas, helper, dan grace (gemuk), sesuai yang sudah diatur dalam Perbup. Ini bukan sewa, tetapi pinjam pakai,” ujarnya.
Program bantuan alat berat ini dikelola langsung oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan. Proses peminjaman dilakukan melalui sistem online yang sudah disosialisasikan sejak tahun 2022.
“Kami sudah sampaikan bahwa peminjam cukup mengajukan secara online dan mengikuti prosedur yang berlaku. Semua penggunaan tercatat dan transparan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









