BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memaparkan latar belakang diusulkannya rancangan peraturan daerah (raperda) Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Ada 3 hal yang melatar belakangi pengajuan raperda Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan," kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim Rambat, Selasa, 1 Juli 2025.
Pertama, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar swalayan merupakan bagian perekonomian nasional yang diselenggarakan guna peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kedua, keberadaan pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu diperhatikan dan dilindungi dari pertumbuhan dan perkembangan pusat perbelanjaan dan pasar swalayan agar mampu berkembang, saling mendukung, saling memerlukan dan saling menguntungkan
Ketiga, untuk memberikan arah, landasan dan pengaturan dalam penataan dan perlindungan pasar tradisional dan penataan bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan di kabupaten kotawaringin timur maka perlu diatur dalam suatu produk hukum berupa peraturan daerah.
Lanjutnya, sektor perdagangan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Sektor perdagangan menempati peringkat ke-2 dalam penyerapan tenaga kerja setelah sektor pertanian dengan 105 dari total tenaga kerja nasional terserap di sektor ini, pasar rakyat memiliki posisi yang sangat strategis.
"Akhir-akhir ini stigma yang melekat pada pasar rakyat secara umum dilatarbelakangi oleh perilaku dari pedagang pasar, pengunjung atau pembeli dan pengelola pasar tersebut," tambahnya.
Perilaku pedagang pasar, pengunjung dan pengunjung atau pembeli yang negatif secara perlahan dan bertahap dapat diperbaiki, sekalipun memerlukan waktu lama. Melekatnya stigma buruk pada pasar rakyat, seringkali mengakibatkan sebagian dari pengunjung mencari alternatif tempat belanja lain, di antaranya mengalihkan tempat berbelanja ke pedagang kaki lima/pelataran/oprokan dan pedagang keliling yang lebih relatif mudah dijangkau.
Bahkan kebanyakan pengunjung yang tergolong di segmen menengah bawah ke atas cenderung beralih ke pasar modern, seperti pasar swalayan (supermarket dan minimarket) yang biasanya lebih mementingkan kebersihan dan kenyamanan sebagai dasar pertimbangan beralihnya tempat berbelanja. Hal ini menjadikan perilaku pedagang yang menjadi penyebab utama terjadinya kondisi di kebanyakan pasar memiliki stigma buruk.
Sebaliknya, di lapangan, peran pengelola pasar terutama dari pemerintah daerah dalam mengupayakan perbaikan perilaku pedagang pasar rakyat masih belum optimal, walaupun usaha dan program terus dilakukan. Dimulai dari keterbatasan jumlah tenaga, sarana prasrana, kemampuan individu tenaga pengelola serta keterbatasan pendanaan pasar untuk melakukan pengelolaan pasar dan pembinaan pedagang.
"Permasalahan-permasalah diatas yang melatar belakangi pembuatan rancangan peraturan daerah ini, jadi secara garis besar rancangan peraturan daerah ini melakukan penataan, perlindungan dan keberlangsungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, sehingga bisa bersaing dan saling menguntungkan kedepannya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









