PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa sekolah negeri maupun swasta tidak diperbolehkan menarik pungutan biaya seragam bagi siswa baru kelas X.

Penegasan ini disampaikan menyusul laporan dugaan pelanggaran pengadaan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah.

“Sekolah dilarang memungut biaya yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru, termasuk seragam,” ujar Safrudin di Palangka Raya, Senin, 30 Juni 2025.

Menurutnya, penggunaan istilah ‘fasilitasi’ oleh sekolah tidak dibenarkan jika berujung pada kewajiban membayar oleh wali murid.

Disdik telah menurunkan tim pengawas riksus untuk mengumpulkan data dan informasi terkait laporan masyarakat terhadap SMAN 1 Kahayan Tengah.

Proses verifikasi ini masih berlangsung dan belum ada keputusan final hingga seluruh informasi dikaji mendalam.

Disdik kembali mengingatkan bahwa tahun ajaran baru 2025 telah diluncurkan program seragam gratis untuk seluruh siswa baru kelas X. (HERMAWAN DP/H)