SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut penurunan pendapatan daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dan kendala dalam realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Penurunan pendapatan pertama karena efisiensi dari pemerintah pusat sekitar Rp161 miliar. Bahkan proyek yang sudah dilelang, seperti peningkatan jalan di Kecamatan Antang Kalang senilai Rp27 miliar, dibatalkan karena adanya surat dari Kementerian Keuangan," ujar Halikinnor, Selasa, 1 Juli 2025.

Selain itu, pendapatan dari sektor BPHTB juga belum bisa direalisasikan secara optimal. Padahal, potensi BPHTB dari lahan perkebunan yang belum memiliki HGU di Kotim diperkirakan mencapai Rp600 miliar.

"Namun, realisasinya sangat tergantung pada perusahaan yang mengurus HGUnya. Masalahnya, Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan pelepasan kawasan, sehingga kita tidak bisa menarik pajak," kata Halikinnor.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap memasukkan target BPHTB dalam proyeksi pendapatan daerah, meskipun dari potensi Rp600 miliar tersebut hanya ditargetkan Rp100 miliar pada 2025.

Mengenai defisit anggaran, Halikinnor menjelaskan bahwa angka Rp247 miliar yang tercantum dalam dokumen perubahan APBD merupakan akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang sudah memiliki peruntukan sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Defisit riil kita hanya Rp32 miliar. Sisanya merupakan Silpa yang belum bisa digunakan karena harus mengikuti petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," tambahnya.

Menurutnya, penutupan defisit tersebut tidak dilakukan melalui pinjaman daerah, melainkan menggunakan Silpa yang sah menurut ketentuan.

Terkait penambahan belanja yang turut disoroti, Halikinnor menyatakan pihaknya telah melakukan efisiensi dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena belanja pegawai telah melebihi batas maksimal.

"TPP kita potong 2 persen karena sudah melampaui batas maksimal belanja pegawai. Tahun depan kita akan potong lagi," ucapnya.

Selain itu, Pemkab Kotim juga memangkas 50 persen belanja perjalanan dinas, di mana dana yang tersisa dialihkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, seiring komitmen daerah dalam program Universal Health Coverage (UHC). Hal ini menjadi prioritas, mengingat jumlah penduduk yang harus didaftarkan ke BPJS terus bertambah, dengan tambahan sekitar 11.800 jiwa. (DEWI PATMALASARI/H)