PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dugaan pelanggaran terkait pengadaan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik pungutan yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru.

“Jika pembelian seragam dilakukan melalui sekolah dan bersifat wajib, maka itu melanggar aturan,” ujar Safrudin di Palangka Raya, Senin, 30 Juni 2025.

Hal ini sesuai dengan Pasal 57 Juknis SPMB Tahun 2025 yang melarang pungutan dalam bentuk apapun pada proses penerimaan atau perpindahan siswa.

Disdik telah mengirim tim pengawas riksus ke SMAN 1 Kahayan Tengah untuk menghimpun informasi dan mengkaji laporan yang beredar.

Pihaknya belum mengambil keputusan dan masih dalam proses analisis awal terhadap data yang masuk. Disdik mengimbau sekolah agar mematuhi aturan dan tidak menyimpang dari juknis pelaksanaan penerimaan siswa. (HERMAWAN DP/H)