BORNEONEWS, Palangka Raya – Dugaan pelanggaran terkait pengadaan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik pungutan yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru.
“Jika pembelian seragam dilakukan melalui sekolah dan bersifat wajib, maka itu melanggar aturan,” ujar Safrudin di Palangka Raya, Senin, 30 Juni 2025.
Hal ini sesuai dengan Pasal 57 Juknis SPMB Tahun 2025 yang melarang pungutan dalam bentuk apapun pada proses penerimaan atau perpindahan siswa.
Disdik telah mengirim tim pengawas riksus ke SMAN 1 Kahayan Tengah untuk menghimpun informasi dan mengkaji laporan yang beredar.
Pihaknya belum mengambil keputusan dan masih dalam proses analisis awal terhadap data yang masuk. Disdik mengimbau sekolah agar mematuhi aturan dan tidak menyimpang dari juknis pelaksanaan penerimaan siswa. (HERMAWAN DP/H)
SMAN 1 Kahayan Tengah Disorot, Disdik Kalteng Tegaskan Aturan Seragam dalam SPMB
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Disdik Kalteng Uji Coba Olah Sampah Plastik Jadi Sumber Energi
Disdik Kalteng Akan Audit Pengelolaan Dana BOS SMA, SMK dan SKH
18 Terobosan Pendidikan Kalteng Berbuah Dua Penghargaan
Sekolah Diminta Laporkan Kondisi Kabut Asap Secara Berkala
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Komentar (0)
Memuat komentar…







