BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2029. Penjelasan tentang pengajuan Raperda tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, mewakili Bupati Barito Timur, M Yamin, dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Barito Timur, Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam pidatonya, Misnohartaku menyampaikan bahwa pengajuan Raperda RPJMD ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi yang telah dilaksanakan pada 25 Juni 2025.
"Raperda ini kami ajukan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029," ujar Misnohartaku.
Ia menjelaskan bahwa sesuai instruksi tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah pelantikan untuk dibahas dan disepakati bersama.
"Hal tersebut telah kami laksanakan pada 24 Maret 2025. Selanjutnya, paling lambat Agustus 2025, Peraturan Daerah tentang RPJMD sudah harus ditetapkan," jelasnya.
--page
Penyusunan dokumen RPJMD dan pengajuan Raperda, lanjut Misnohartaku, dilakukan secara paralel dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penyusunan RPJMD 2025–2029 memiliki urgensi yang sangat penting. Pertama, untuk menjawab isu-isu strategis dan mendukung visi RPJMN Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Kedua, kata dia, dokumen ini menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran agar penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah tetap sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ketiga, menjaga sinkronisasi antara RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten Barito Timur.
Menutup sambutannya, Misnohartaku mengajak seluruh peserta rapat untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan Raperda ini.
“Oleh karenanya, pemikiran-pemikiran yang bersifat konstruktif dan visioner sangat dibutuhkan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD 2025–2029 Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, dan dihadiri Wakil Ketua I, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah terkait serta undangan lainnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









