BORNEONEWS, Tamiang Layang – Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan status wilayah Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, sebagai bagian sah dari Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyikapi polemik status administratif desa tersebut yang kembali mencuat setelah Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 menyebutkan Desa Dambung masuk dalam wilayah administratif Provinsi Kalimantan Selatan.
Purdiono juga mengatakan, dari sisi historis, yuridis dan de facto, Desa Dambung merupakan bagian tak terpisahkan dari Kalimantan Tengah. Ia menyebut pengakuan legal atas desa tersebut sudah berlangsung sejak lama, mengacu pada sejumlah regulasi dan keputusan penting pemerintah pusat maupun daerah.
“Secara historis, de facto dan de jure, Desa Dambung adalah bagian dari Kalimantan Tengah. Hal ini diatur melalui regulasi seperti Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten termasuk Barito Timur,” jelasnya, saat berkunjung ke Barito Timur, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menambahkan, legitimasi wilayah tersebut juga diperkuat dalam Keputusan Mendagri Nomor 11 Tahun 1973 serta peta administrasi wilayah Tata Batas Wilayah Kalteng-Kalsel tahun 1982.
--page
“Hal ini juga telah ditegaskan oleh Gubernur Kalsel saat itu, WA Gara dan Wakil Gubernur Kalsel, HM Said, dalam komunikasi resmi kepada Mendagri Amir Machmud,” ungkapnya.
Purdiono menekankan bahwa persoalan Desa Dambung bukan sekadar masalah peta atau batas wilayah administratif, tetapi menyangkut identitas, harga diri dan sejarah masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya suku Dayak Lawangan dan Manyaan yang tinggal di wilayah itu.
“Ini bukan hanya soal peta, tapi juga soal harga diri dan identitas masyarakat adat. Komisi I konsisten akan mengawal proses perjuangan yang telah diinisiasi oleh tokoh-tokoh Barito Timur,” tegas Purdiono.
Ia memastikan, Komisi I DPRD Kalteng akan segera mengambil langkah strategis bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami ingin perjuangan ini terkoordinasi, sistematis, dan berjalan dari bawah. Tidak ada tawar-menawar soal kejelasan status wilayah Kalteng,” tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









