SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kotim tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Sebagai bentuk nyata komitmennya, Halikinnor menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mengurangi pemberian izin pendirian minimarket di wilayah Kotim.

"Kami sepakat sekali. Saya instruksikan DPMPTSP supaya mengurangi perizinan Alfamart dan Indomaret agar masyarakat kita bisa tumbuh dan berkembang. Nantinya akan kita juga akan atur melalui detail tata ruang," ujar Halikinnor, Selasa, 1 Juli 2025.

Langkah tersebut dinilai penting dalam menyikapi perkembangan pesat toko swalayan modern yang dinilai mulai memengaruhi eksistensi pasar tradisional di berbagai wilayah di Kotim.

Disebutkan bahwa pasar tradisional memiliki peran penting dalam perekonomian daerah dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Namun dengan perkembangan dan pertumbuhan pusat perbelanjaan dan pertokoan telah memberikan dampak penurunan omset dan jumlah konsumen pada pasar tradisional. 

Selain itu juga perubahan pola perilaku belanja masyarakat dengan pengalaman berbelanja yang baru dan tempat berbelanja tertata dan nyaman, harga kompetitif dengan variasi produk yang lebih luas.

--page

Untuk itu, perlu dilakukan upaya penyeimbang antara prasara tradisional dan pusat perbelanjaan toko swalayan agar tercipta kondisi lingkungan bisnis yang sehat dan menguntungkan semua pihak.

Lanjutnya, dalam ketentuan Peraturan Menteri perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan toko swalayan, pemerintah diberikan kewenangan dalam mengatur pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan kerjasama antara pasar tradisional dan toko Swalayan.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memastikan keberadaan pusat perbelanjaan dan Swalayan tidak merugikan pasar tradisional. Sehingga pasar tradisional tetap menjadi pusat perekonomian yang vital. 

"Apa yang disampaikan Bapemperda kami menyambut baik. Dengan pengajuan peraturan daerah inisiatif agar membantu pengembangan ekonomi lokal. dengan peningkatan investasi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta melindungi pedagang kecil dan menengah melalui pengaturan yang jelas dan struktur sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)