BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru yaitu Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya telah disetujui DPRD Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke 13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Aula Rapat Paripurna DPRD Kapuas, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah dan dihadiri Bupati Kapuas, H.M Wiyatno. Turut hadir beberapa legislator DPRD Kapuas lainnya serta unsur Forkompinda Pemkab Kapuas.
Juru bicara Bapemperda DPRD Kapuas, Lisna Mariatun dalam laporannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa catatan dalam persetujuan Raperda tersebut. Selain itu juga ada perbaikan berkaitan dengan materi Raperda.
"Selain menyetujui, Raperda ini terdapat beberapa muatan pada pasal - pasal dan ada dalam daftar terlampir," ungkap Lisna.
Sebelum persetujuan, DPRD Kapuas telah melakukan Agenda Menyusun Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terkait Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru yang dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam pandangan DPRD, seperti yang disampaikan Lisna bahwa Raperda tentang pemekaran wilayah tersebut diharapkan dapat segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan bisa memberikan sumbangsih bagi Kabupaten Kapuas nantinya. (SABRIANOOR/j)









