PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan biaya seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menyebutkan bahwa sekolah yang dibiayai oleh pemerintah tidak diperkenankan menarik biaya apapun yang terkait dengan SPMB.

“Seringkali sekolah menggunakan istilah 'memfasilitasi', padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar, maka itu melanggar regulasi,” kata Safrudin di Palangka Raya, Selasa, 1 Juli 2025.

Larangan ini sesuai Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan terkait seragam dan buku.

Terkait kasus SMAN 1 Kahayan Tengah, Disdik Kalteng menugaskan pengawas riksus untuk menghimpun informasi dan melakukan kajian awal.

Safrudin menegaskan bahwa belum ada keputusan final dan pihaknya masih mendalami semua informasi yang diterima.

Ia juga meminta semua sekolah mematuhi juknis yang berlaku agar tidak ada interpretasi sendiri terhadap aturan. (HERMAWAN DP/j)