BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan biaya seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Plt. Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin, menyebutkan bahwa sekolah yang dibiayai oleh pemerintah tidak diperkenankan menarik biaya apapun yang terkait dengan SPMB.
“Seringkali sekolah menggunakan istilah 'memfasilitasi', padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar, maka itu melanggar regulasi,” kata Safrudin di Palangka Raya, Selasa, 1 Juli 2025.
Larangan ini sesuai Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan terkait seragam dan buku.
Terkait kasus SMAN 1 Kahayan Tengah, Disdik Kalteng menugaskan pengawas riksus untuk menghimpun informasi dan melakukan kajian awal.
Safrudin menegaskan bahwa belum ada keputusan final dan pihaknya masih mendalami semua informasi yang diterima.
Ia juga meminta semua sekolah mematuhi juknis yang berlaku agar tidak ada interpretasi sendiri terhadap aturan. (HERMAWAN DP/j)
Disdik Kalteng Telusuri Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







