PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya membebaskan lima warga binaannya melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kelima warga binaan tersebut telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Kepala Lapas Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong, menjelaskan bahwa pemberian PB bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Program ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memperoleh pendidikan dan keterampilan, serta berperan aktif dalam sistem pemasyarakatan.

"Kami berharap ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dapat diterapkan dalam kehidupan mereka di masyarakat," ujar Yunus pada Selasa, 1 Juli 2025.

"Perubahan sikap dan perilaku yang positif diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar mereka," jelasnya.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Purwantoko, menambahkan bahwa warga binaan yang mendapatkan PB telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Syarat tersebut meliputi telah menjalani 2/3 masa pidana, menunjukkan perilaku baik, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Palangka Raya.

Selain itu, penilaian pembinaan kepribadian warga binaan juga menjadi pertimbangan penting. Rekam jejak kepribadian yang baik tercatat dalam aplikasi sistem database pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam proses pembinaan dan rehabilitasi.

Pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi kelima warga binaan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

"Lapas Palangka Raya akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada mereka dalam masa adaptasi pasca-pembebasan," pungkasnya. (PATHUR/j)