PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan uji emisi gas buang kendaraan angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat .

Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban terpadu dalam rangka pengawasan angkutan over dimension and over load (ODOL) yang digelar oleh Tim Terpadu Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan Ruas Jalan.

Tim dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11/559/DISHUB/2025 tertanggal 30 Mei 2025.

Uji emisi ini dilaksanakan oleh DLH Kalteng melalui UPT Laboratorium Lingkungan guna memastikan kendaraan angkutan tidak melebihi ambang batas emisi gas buang.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, mengatakan bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi bisa mencemari udara dan membahayakan keselamatan.

"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau melebihi ambang batas gas buang tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga bisa membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain," kata Joni, Selasa, 1 Juli 2025.

Uji emisi ini diharapkan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan angkutan untuk selalu menjaga kelayakan operasional armadanya. (HERMAWAN DP/j)